KLIKTARGET.ID – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, belum ditahan dengan alasan masih sakit.
Putri ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
Dalam pernyataan resminya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menyatakan penetapan tersangka Putri sudah melalui serangkaian penyidikan.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan ‘scientific crime investigation’, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara,” ungkap Komjen Agung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
“Posisinya (tersangka Putri Candrawathi) masih di rumah, karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan menyertakan surat sakit,” terus Komjen Agung.
Agung pun mengungkapkan jika pasal yang menjerat ialah pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP, termasuk pasal ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut.
“Penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti baru, termasuk CCTV yang berusaha dihilangkan sebelumnya,” tukasnya. (*)