KLIKTARGET.ID – Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum, terkait kasus kematian Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka dugaan obstruction of justice ada tujuh tersangka. Selain Sambo, ada satu jenderal dan sejumlah perwira Polri lainnya.
“IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW. Itu info terakhir dari penyidik, ada tujuh tersangka,” ungkap Dedi kepada awak media yang dikutip pada Jumat (2/9/2022).
Berdasarkan informasi dan penelusuran yang dikumpulkan dari berbagai sumber, nama-nama inisial itu adalah Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), dan AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Kemudian Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) dan AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
Sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Sambo), Bripka Ricky Rizal dan Bharada Eliezer (ajudan Sambo), dan Kuat Ma’ruf (sopir keluarga Sambo).
Sambo juga sudah resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri melalui prosedur sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), meski Sambo mengajukan banding atas putusan yang dibacakan Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri pada Kamis (25/8/2022) lalu itu. (*)