Home Headline News Babak Baru Korupsi Unila, Kejati Lampung Usut Kasus Dugaan Korupsi di LPPM...

Babak Baru Korupsi Unila, Kejati Lampung Usut Kasus Dugaan Korupsi di LPPM Unila Rugikan Negara Miliaran Rupiah

FOTO ARSIP/DOK UNILA.AC.ID - Rektor Universitas Lampung Prof Karomani (kiri) beserta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Dr Asep Sukohar (2 kiri) menyerahkan dana penelitian dan pengabdian DIPA tahun 2020 Unila kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unila, Selasa (31/3/2020). Penyerahan diterima langsung oleh Ketua LPPM Unila Dr Ir Lusmeilia Afriani DEA (2 kanan) dan Sekretarisnya Rudy SH LLM LLD (kanan) di ruang kerja rektor.

TARGET.ID – Belum tuntas persidangan kasus korupsi mantan Rektor Universitas Lampung Prof Aom Karomani, kini muncul lagi satu kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat penting di Unila.

Kasus yang dimaksud adalah dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unila tahun anggaran 2020-2022 dengan taksiran kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Informasi yang diperoleh TARGET.ID, Kamis (23/2/2023), Kejati Lampung memanggil pejabat penting Unila terkait kasus dugaan korupsi di LPPM Unila tersebut.

Selain itu, Kejati juga memanggil pihak swasta.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, membenarkan pihaknya sedang memeriksa kasus dugaan korupsi di Unila. Kasus tersebut dilaporkan oleh salah satu LSM di Lampung.

Siapa LSM yang melaporkan kasus dugaan korupsi miliaran rupiah di LPPM Unila?

Dari beberapa sumber diketahui, pihak yang melaporkan adalah LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Provinsi Lampung.

Laporan sudah dimasukkan ke Kejati Lampung sejak 10 Januari 2023 oleh tim kuasa hukum yang mendampingi KPP-HAM Lampung, yakni  Agus Bhakti Nugroho SH MH, R Ananto Pratomo SH, Yeni Wahyuni SH MH, dan Zainal Rachman SH MH.

Tim Kuasa Hukum KPP-HAM Lampung, Agus Bhakti Nugroho, yang dikonfirmasi TARGET.ID, Kamis, mengungkapkan, ada tiga pejabat penting di Unila yang dilaporkan dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.128.000.000 atau Rp 1,128 miliar.

Siapa saja? Agus Bhakti Nugroho tidak mau menyebut nama lengkap dan jabatannya, melainkan hanya inisial, yakni KM, LS, dan RD.

Bagaimana modus dari kasus dugaan korupsi di LPPM Unila?

Agus Bhakti Nugroho menyebut, di antaranya dengan sengaja memecah nilai proyek untuk menghindari lelang. Dengan demikian, karena nilai proyek sudah dipecah, maka bisa dilakukan penunjukan langsung.

Praktik KKN pun terjadi karena yang ditunjuk langsung diduga orang dekat dari pejabat tertentu, sehingga bisa disebut proyek penelitian itu menjadi bancakan orang dalam.

Modus lain dari dugaan korupsi di LPPM Unila ini adalah terjadinya proyek fiktif dengan pertanggungjawaban yang tidak akuntabel.

Uniknya, dari dugaan kasus korupsi di LPPM Unila ini, diduga terjadi praktik pencatutan atau peminjaman nama dosen, seolah-olah dosen tersebut melakukan kegiatan penelitian.

Setelah dana proyek dicairkan dan ditransfer ke rekening dosen tersebut, kemudian atas permintaan oknum tertentu uang tersebut diminta kembali.

Tim Kuasa Hukum berharap tidak hanya Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung juga turun melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.(*)