KLIKTARGET.ID – Mabes Polri melalui Kepala Bareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto memastikan hanya empat tersangka yang terkait dalam kasus penembakan Brigadir J.
“Kasus penembakan sudah lengkap (empat tersangka). Kasus turunannya, kami tunggu Itsus (Inspektorat Khusus) sedang mendalami peran mereka,” kata Agus dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Kamis (11/8/2022).
Kasus turunan yang dimaksud Agus adalah pelanggaran etik dan obstruction of justice (menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti). Penyidik Timsus Polri kini masih bekerja untuk menetapkan tersangka lainnya untuk kasus turunan itu.
Sementara menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kasus turunan itu diduga dilakukan oleh 31 personel Polri.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Itsus di bawah pimpinan Wakil Irwasum Polri, yang telah memeriksa sebanyak 56 orang personel Polri, di mana 31 di antaranya terbukti diduga melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selain pelanggaran etiknya, tim juga akan memeriksa pelanggaran unsur pidana yakni terkait menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti.
“Kalau ada pelanggaran pidana obstraction of justice akan dilimpahkan ke penyidik untuk diproses pidana,” kata Dedi.
Dedi menyebutkan, saat ini kedua tim yakni tim penyidik dan tim Itsus bergerak melakukan pemeriksaan. Tim sidik memeriksa tersangka Ferdy Sambo di Mako Brimob, dan pemeriksaan terhadap tersangka Kuat Maruf di Bareskrim Polri.
Kemudian, tim Itsus melakukan pemeriksaan terhadap penyidik dari Polda Metro Jaya di Mabes Polri. (*)