KLIKTARGET.ID – Dari keempat tersangka pembunuhan Brigadir J, ada satu yang bukan oknum anggota Polri, yakni seorang berinisial KM (belakangan diketahui bernama lengkap Kuwat Maruf).
KM adalah sopir Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang menjadi tersangka lantaran diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
“KM membantu dan menyaksikan penembakan korban,” ungkap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam pernyataan resminya Selasa kemarin yang dikutip pada Rabu (10/8/2022)
Kuwat sebelumnya sempat muncul ke publik saat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada Senin (1/8/2022).
Ia datang bersama tiga asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, dan satu ajudan bernama Brigadir Deden.
Kuwat berperawakan gempal berisi dan berambut pendek tipis. Tidak jelas bentuk wajahnya, karena datang mengenakan masker berwarna hitam.
Kuwat bersama Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J.
“Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun,” tegas Komjen Agus Andrianto.
Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Bharada E yang mengeksekusi Brigadir J. Lalu RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan.
“Irjen FS melakukan penembakan ke dinding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak,” kata Agus lagi.
Polisi kini masih mendalami motif yang memicu Sambo memerintahkan pembunuhan itu. (*)