KLIKTARGET.ID – Empat polisi yang tidak kooperatif dalam prosedur penanganan tempat kejadian perkara (TKP) yang menewaskan Brigadir J, yakni rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus.
Hal itu sebelumnya sudah disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resminya. Namun saat itu belum disebutkan siapa saja keempat polisi itu.
Ternyata, berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari sejumlah sumber, salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo sendiri. Ia diduga turut melanggar prosedur penanganan TKP di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pelanggaran prosedural yang dilakukan itu, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi dikutip pada Minggu (7/8/2022).
Ferdy Sambo juga diketahui termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja. Yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.
Ia menegaskan, penempatan khusus bagi Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka. Karena proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.
Ferdy Sambo diketahui ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri sejak Sabtu sore. Pada hari yang sama sejak pukul 13.30 WIB, Gedung Bareskrim Polri didatangi anggota Brimob yang membawa peralatan lengkap, termasuk mobil taktis. (*)