KLIKTARGET.ID – Sidang perdana dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, digelar pada Selasa (5/7/2022) pagi ini. Sidang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK Jakarta.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangan resminya menyatakan jika sidang digelar secara tertutup. Hal itu menurutnya sesuai Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
“Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka. Sedangkan dalam Pasal 11 ayat (5) disebutkan bahwa sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh majelis atau Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja,” paparnya.
Lili sendiri kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
KPK meyakini Dewas profesional dalam menangani dugaan pelanggaran etik Lili tersebut. KPK juga menghormati seluruh proses di Dewas sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang (UU) KPK.
“KPK meyakini setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian Dewas,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya di Jakarta.
Untuk diketahui, huLili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (red)