Home Headline News Status Pegawai Honorer Dihapus 2023, yang Ada hanya PNS dan PPPK

Status Pegawai Honorer Dihapus 2023, yang Ada hanya PNS dan PPPK

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo

TARGET.ID, JAKARTA – Ini kabar yang tidak menyenangkan bagi kalangan honorer. Jenis kepegawaian ini akan dihapus pada 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, memastikan hal itu melalui Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Dalam pon 6 huriuf b dalam surat tersebut dinyatakan, “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.”

Menteri PAN-RB meminta Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.

Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Surat itu juga mengatur bahwa PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.

Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap merekrut tenaga honorer, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dan dapat menjadi bagian dari obyek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” bunyi surat tersebut.