Home Hukum Sebut Penembakan di Rumah Kadiv Propam Janggal, Mahfud MD Dukung Pembentukan Tim...

Sebut Penembakan di Rumah Kadiv Propam Janggal, Mahfud MD Dukung Pembentukan Tim Investigasi

Menkopolhukam Mahfud MD. (*)

KLIKTARGET.ID – Kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) disebut Menkopolhukam Mahfud MD banyak kejanggalan.

“Kasus itu memang tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja karena banyak kejanggalan yang muncul pada penanganan maupun penjelasan Polri sendiri yang tidak jelas hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya,” tulis Mahfud dalam keterangan resminya yang dikutip pada Kamis (13/7/2022).

Ia pun menilai kasus tersebut menjadi petaruhan institusi kepolisian. Tak hanya itu, Mahfud juga menyebut kredibilitas pemerintah ikut ditaruhkan dalam insiden itu.

“Dalam lebih dari setahun terakhir, Polri selalu mendapat penilaian atau persepsi positif yang tinggi dari publik, sesuai dengan hasil berbagai lembaga survei,” kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan bahwa kinerja positif pemerintah secara signifikan disumbang dari bidang politik, keamanan dan penegakan hukum.

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan dukungannya terhadap langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk tim investigasi kasus penembakan Brigadir J dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri tersebut.

“Kemenkopolhukam akan mengawalnya. Perkembangannya bagus juga karena selain membentuk tim, Kapolri juga sudah mengumumkan untuk menggandeng Kompolnas dan Komnas HAM guna mengungkap secara terang kasus ini,” tegasnya.

Diketahui, kasus penembakan Brigadir J dan Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga No. 46 Pancoran, Jakarta Selatan, terjadi pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.

Kejadian tersebut mengakibatkan Brigidir J tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Peristiwa itu berawal dari dugaan pelecehan dan penodongan pistol yang dialami oleh istri Kadiv Propam, Putri Ferdy Sambo. (*)