KLIKTARGET.ID – Berdalih untuk membayar utang miliaran rupiah, seorang bidan di Bandar Lampung nekat membawa kabur delapan unit mobil sewaan. Tersangka bernama Desi Andriyani (43), warga Kelurahan Bumi Waras, yang ditangkap bersama penadah mobil bernama Heriyanto (38) warga Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Kedua tersangka diringkus setelah polisi mendapat empat laporan penggelapan dari pengusaha penyewaan mobil. Para tersangka langsung digelandang polisi ke Mapolresta Bandar Lampung, pada Rabu (3/8/2022), untuk menjalani pemeriksaan terkait kejahatannya.
“Modus tersangka awalnya menyewa mobil lalu digadaikan kepada penadah dengan harga hingga Rp40 juta per unit, ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto, dalam gelar perkara Rabu siang.
Tersangka juga mengaku selain untuk membayar hutang, uang hasil gadai mobil sewaan itu juga dipakai untuk berfoya foya, dengan dalih penghasilannya sebagai bidan tidak mencukupi untuk biaya sehari-hari.
“Uangnya untuk bayar utang, ada miliaran,” ungkap tersangla Desi kepada awak media.
Polisi masih mengembangkan kasus penggelapan mobil sewaan itu, untuk mencari seorang tersangka lain berinisial AF.
Sementara para tersangka dijerat dengan pasal berbeda, yakni pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)