Home Bisnis PT Antam Kalah Kasasi & Harus Ganti Rugi 1,13 Ton Emas, Begini...

PT Antam Kalah Kasasi & Harus Ganti Rugi 1,13 Ton Emas, Begini Awal Mulanya

Ilustrasi Emas. (*)

KLIKTARGET.ID – Kalah di pengadilan melawan seorang pengusaha properti asal Surabaya bernama Budi Said, PT Aneka Tambang atau Antam diharuskan pengadilan ganti rugi senilai 1.136 kilogram (kg) emas batangan. Jumlah itu setara Rp1.123 triliun jika harga emas satu gram di rata-rata Rp898 ribu.

Perusahaan pelat merah yang merupakan anggota holding BUMN itu kalah di persidangan kasasi yang diajukan Budi.

Majelis hakim mengeluarkan putusan selain kepada PT Antam sebagai tergugat I, juga terhadap beberapa orang. Yakni tergugat II Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam. Lalu tergugat III Misdianto selaku tenaga Administrasi pada BELM Surabaya 01 Antam.

Kemudian tergugat IV Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, dan tergugat V Eksi Anggraeni.

Sidang putusan kasasi itu dipimpin oleh ketua majelis Maria Anna Samiyati dan dua anggota yakni Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

“Menyatakan tergugat I, II, III, IV dan V telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat. Menyatakan tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh tergugat II, III, dan IV,” bunyi putusan tersebut. Majelis kasasi juga menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar.

Awal perkara Perkara ini diawali saat Budi Said membeli emas batangan mulai 20 Maret-12 November 2018 seberat total 7 ton emas tapi ternyata baru menerima hampir 6 ton saja sehingga masih terdapat kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterima.

Pembelian emas dilakukan di BELM Surabaya 01 Antam dengan nilai emas batangan Rp 530 juta per kg yang juga adalah di bawah harga resmi yaitu Rp 585 juta per kg.

Karena tidak menerima emas sesuai permintaan, maka pada 20 Januari 2019 Budi Said lalu melapor ke aparat kepolisian sehingga pada pada 13 Januari 2021. Kemudian dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby Pengadilan Negeri Surabaya, memutuskan PT Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kg. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 19 Agustus 2021 dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.

Budi Said lalu mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding. “Bahwa menurut judex juris putusan judex facti/PN pertimbangan putusan sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih oleh judex juris dan dapat dijadikan pertimbangan MA/judex juris dengan tambahan pertimbangan dan perbaikan amar sebagaimana disebutkan dalam amar di bawah ini,” demikian disebutkan majelis kasasi. (*)