KLIKTARGET.ID – Kronologi awal terkait kasus kematian Brigadir J yang disampaikan dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, disebut berdasarkan fakta yang disampaikan oleh sumber di tempat kejadian perkara (TKP).
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dalam keterangan resminya di Mabes Polri, Rabu (10/8/2022), terkait berubahnya kejadian kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Kan (Karopenmas) menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres,” kata Dedi kepada awak media.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, informasi awal yang disampaikan Ahmad Ramadhan kepada publik yakni adanya tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J dari sumber yang ada di TKP.
Namun, setelah penyelidikan dan penyidikan Tim Khusus (Timsus) Polri, faktanya tidak ada tembak-menembak, namun penembakan Brigadir J. Maka, kata Dedi, jika ingin diproses etik, sumber yang harus diproses adalah yang beri informasi dari TKP.
Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa Humas Polri menyampaikan informasi dari fakta dan data sumber yang kredibel, yakni dari Kapolres Jakarta Selatan nonaktif dan penyidik yang melakukan olah TKP awal.
Dalam prosesnya, lanjut dia, Timsus menemukan fakta adanya penghilangan barang bukti, penghalangan, dan membuat skenario.
Hal ini menanggapi sejumlah pihak yang meminta agar anggota Polri yang menyampaikan keterangan awal tewasnya Brigadir J karena tembak-menembak diproses Inspektorat Khusus (Irsus). Salah satu yang mengatakan adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD. (*)
Kronoligi awal terkait kasus kematian Brigadir J yang disampaikan dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, disebut berdasarkan fakta yang disampaikan oleh sumber di tempat kejadian perkara (TKP).
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dalam keterangan resminya di Mabes Polri, Rabu (10/8/2022), terkait berubahnya kejadian kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Kan (Karopenmas) menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres,” kata Dedi kepada awak media.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, informasi awal yang disampaikan Ahmad Ramadhan kepada publik yakni adanya tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J dari sumber yang ada di TKP.
Namun, setelah penyelidikan dan penyidikan Tim Khusus (Timsus) Polri, faktanya tidak ada tembak-menembak, namun penembakan Brigadir J. Maka, kata Dedi, jika ingin diproses etik, sumber yang harus diproses adalah yang beri informasi dari TKP.
Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa Humas Polri menyampaikan informasi dari fakta dan data sumber yang kredibel, yakni dari Kapolres Jakarta Selatan nonaktif dan penyidik yang melakukan olah TKP awal.
Dalam prosesnya, lanjut dia, Timsus menemukan fakta adanya penghilangan barang bukti, penghalangan, dan membuat skenario.
Hal ini menanggapi sejumlah pihak yang meminta agar anggota Polri yang menyampaikan keterangan awal tewasnya Brigadir J karena tembak-menembak diproses Inspektorat Khusus (Irsus). Salah satu yang mengatakan adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD. (*)