KLIKTARGET.ID – Seorang penipu dengan modus membuka lowongan pekerjaan melalui media sosial, bernama Kaleb (26), ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung, pada Rabu (27/7/2022) siang.
Pria asal Jakarta itu menipu korban membuat lamaran kerja dan bertemu di lokasi yang dijanjikan, lalu saat korban lengah tersangka membawa kabur motor korbannya.
Tersangka akhirnya tak berkutik saat ditangkap polisi di kamar kosnya yang berada di kawasan Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, dan langsung dibawa ke kantor polisi. Tersangka diringkus setelah tiga orang korban melapor ke polisi perihal penipuan yang dialaminya.
Dari penggeledahan di dalam kamar kosnya, polisi menemukan barang bukti berkas lamaran pekerjaan para korban, namun tidak menemukan motor yang dibawa kabur karena sudah dijual kepada penadah yang lokasinya kemungkinan di Lampung dan Jakarta.
“Polisi kini masih mencari keberadaan motor para korban yang sudah dijual kepada penadah,” ungkap Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung, IPTU Saidi Jamil, dalam keterangan resminya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus pencurian motor dengan kedok membuka lowongan kerja itu, untuk mencari kawanan sindikat lainnya.
Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)