Home Hukum Pengambil Rekaman CCTV di Rumah TKP Sudah Diketahui, 25 Polisi Diperiksa

Pengambil Rekaman CCTV di Rumah TKP Sudah Diketahui, 25 Polisi Diperiksa

KLIKTARGET.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya telah mengetahui siapa pengambil rekaman kamera CCTV dilokasi pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, pihaknya juga telah mengetahui bagaimana pengambilan rekaman CCTV tersebut sehingga ada televisi sirkuit tertutup yang rusak.

“Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Kami akan melakukan proses selanjutnya,” ungkap Sigit dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (5/8/2022).

Sigit mengungkapkan bahwa pihaknya memproses 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dirinya menyebutkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri ada 25 personel tidak profesional dalam penanganan TKP, sehingga membuat proses olah TKP dan penanganan TKP menjadi terhambat, termasuk penyidikan yang semestinya bisa berjalan dengan baik.

Salah satunya terkait dengan hilangnya rekaman CCTV di TKP yang menjadi sorotan masyarakat. Hal ini, kata Sigit, menjadi perhatian khusus pihaknya untuk menyampaikan hal itu kepada masyarakat.

Sigit menyebutkan ke-25 personel itu terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama) serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.

“Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana,” ujarnya.

Kapolri juga menyebutkan bahwa terdapat empat orang personel yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari, sedangkan sisanya akan diproses sesuai dengan keputusan dari Tim Khusus Polri apakah akan dipidana atau masuk pelanggaran etik.

Sigit juga mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri. (*)