KLIKTARGET.ID – Bukannya menjaga wilayahnya dari kejahatan, seorang personel perlindungan masyarakat atau Linmas malah nekat mencuri perabotan rumah tetangganya sendiri. Tersangka bernama Ibrahim (35) itu pun akhirnya harus berurusan dengan polisi, setelah ditangkap polisi pada Kamis (13/7/2022).
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Gunung Mas, Bandar Lampung itu langsung digiring ke kantor Mapolsek Teluk Betung Selatan, untuk diperiksa terkait kejahatannya. Dari tersangka polisi menyita barang bukti linggis, alat makan, kipas angin, ambal, tabung gas, hingga tape recorder.
Dari keterangan polisi juga terungkap, tersangka masuk ke dalam rumah sendirian pada malam hari setelah mencongkel pintu dengan linggis.
“Tersangka leluasa menguras isi perabotan rumah tangga milik tetangganya karena tidak ada orang sama sekali di dalam rumah. Tersangka mengaku melakukannya seorang diri,” ungkap Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto dalam keterangan resminya.
Polisi menangkap tersangka setelah menggelar sejumlah penyelidikan, dan pencurinya mengarah pada tersangka meski masih mencari kemungkinan adanya tersangka lain. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)