Home Headline News Nasib Arinal Djunaidi di Pilgub Lampung Setelah Airlangga Mundur dari Ketum Golkar

Nasib Arinal Djunaidi di Pilgub Lampung Setelah Airlangga Mundur dari Ketum Golkar

Arinal Djunaidi mendapat penugasan khusus dari Prabowo Gibran.

BANDARLArrinalrrrinal– Nasib Arinal Djunaidi dalam percaturan Pilkada Lampung 2024 banyak dipertanyakan setelah mundurnya Airlangga Hartarto dari kursi Ketua umum Partai Golkar.

Arinal Djunaidi saat ini menjabat Ketua DPD I Partai Golkar Lampung. Ia juga merupakan petahana Gubernur Lampung yang menjabat 2019-2024.

Arinal Djunaidi, yang ingin kembali bertarung di Pemilihan Gubernur Lampung dan menjadi gubernur periode kedua, beberapa waktu lalu sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai Golkar sebagai Calon Gubernur Lampung.

Namun, Golkar tidak punya cukup kursi untuk mengusung pasangan calon sendiri. Golkar hanya memiliki 11 kursi di DPRD Lampung. Dibutuhkan minimal 17 kursi dari partai atau gabungan partai untuk mengajukan pasangan calon.

Hingga Senin 12 Agustus 2024, belum terdengar kabar Arinal akan menggandeng siapa untuk menjadi calon wakil gubernur dan dari partai mana, sekaligus apakah bisa mencukupkan syarat dukungan minimal 17 kursi.

Yang krusial dalam hal ini adalah Arinal Djunaidi sejauh ini baru menerima surat rekomendasi dari Golkar, bukan surat model B KWK yang menjadi syarat pendaftaran pasangan calon di KPU.

Form model B1 KWK harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen partai atau gabungan partai yang menjadi pengusung, tidak boleh diwakilkan, apalagi oleh wakil ketua, wakil sekjen, atau pun pelaksana tugas ketua umum.

Meskipun dalam beberapa hari Golkar akan menggelar rapat untuk menentukan siapal Plt Ketua Umum yang menggantikan Airlangga, namun Plt itu tidak berhak menandatangani form model B KWK.

Dalam kondisi ini, nasib Arinal Djunaidi menjadi terancam.

Jika terjadi perubahan konstelasi di tingkat pusat, dan berdampak pada berubahnya kebijakan DPP terhadap pencalonan di pilkada, Arinal bisa terkena dampaknya.

Golkar bisa saja mengganti figur yang akan didukung menjadi Calon Gubernur Lampung.

Sebab, yang dipegang Arinal baru surat rekomendasi, ia belum memegang form model B KWK yang ditandatangani Ketua Umum Airlangga dan Sekjen Lodewijk Freidrich Paulus.

Dampak lainnya adalah semakin solidnya Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang di dalamnya ada Gerindra dan Golkar.

Bukan tidak mungkin, Golkar akan seia-sekata dan seirama dengan Gerindra dalam pencalonan Gubernur Lampung.

Jika demikian halnya, Golkar bisa saja mengalihkan dukungan ke Rahmat Mirzani Djausal, calon gubernur yang diusung Gerindra.

Namun, ini semua hanya prediksi dan utak-atik. Bisa saja Golkar tidak akan mengubah sikap dalam pencalonan kepala daerah setelah Airlangga mundur dari kursi ketua umum.

Meski Airlangga sudah mengumumkan bahwa ia mundur, namun secara de jure ia masih Ketua Umum DPP Partai Golkar seperti yang tercatat di Kemenkumham.

Dalam menerima persyaratan pasangan calon, KPU akan mengacu pada dokumen resmi yang tercatat di Kemenkumham. Selama dokumen kepengurusan DPP Partai Golkar belum diubah, maka Airlangga tetap sah sebagai ketua umum.

Selain itu, bisa saja dalam waktu dekat Arinal Djunaidi sudah menemukan pasangan calon wakil gubernur, yang jika partai mereka bergabung memenuhi syarat dukungan minimal 17 kursi.*