KLIKTARGET.ID – Nama Ferdy Sambo tidak bisa ditemukan melalui situs dan mesin pencarian milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, lembaganya sudah menerima laporan harta kekayaan Ferdy Sambo pada 2021 lalu. Namun, KPK belum mempublikasikan ke situs e-LHKPN KPK karena masih ada yang perlu dilengkapi.
“Ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi, sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN,” ungkap Ipi dalam keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (10/8/2022).
Ipi juga menambahkan, KPK sudah menyampaikan kekurangan apa yang perlu dilengkapi agar laporan e-LHKPN dapat ditampilkan di situs milik KPK.
“Kami telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan,” ucap Ipi.
“Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum,” tambahnya.
Apalagi, kata Ipi, lembaganya juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN.
“Untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo disebut sebagai aktor pembunuhan dan kemungkinan terancam hukuman mati dari pasal pembunuhan berencana. (*)