Home Hukum Miris, Lima Anak Usia 13-15 Tahun di Lampung Barat Jadi Tersangka Pembunuhan

Miris, Lima Anak Usia 13-15 Tahun di Lampung Barat Jadi Tersangka Pembunuhan

Ilustrasi. (*)

KLIKTARGET.ID – Miris. Lima anak berusia antara 13 hingga 15 tahun ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama Tekab 308 Polres Lampung Barat (Lambar), karena terlibat kasus pembunuhan.

Kelimanya masing-masing berinisial RA (13), DP (14), DM (15), RC (13), dan R (13). Selain itu masih ada atu lagi tersangka berinisial TJ yang masih berstatus buronan.

Mereka ditangkap setelah polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar berinisial AP (13). Korban ditemukan di aliran Sungai  Way Kabul, Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lambar pada Selasa (25/1/2022) lalu.

Menurut keterangan Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Jafri, peristiwa itu bermula saat korban meminta izin keluar rumah dengan alasan ingin COD. Namun sampai malam AP tidak kunjung pulang hingga akhirnya keluarga bersama aparat desa mencarinya, hingga korban ditemukan sudah meninggal keesokan harinya.

Korban sendiri mengalami sejumlah luka di kepala bagian belakang, punggung, muka dan leher memar, serta siku kiri-kanan dan bahu kiri luka lecet.

Dari para tersangka diperoleh keterangan, mereka mengeroyok korban setelah menjemputnya saat sedang berteduh dari hujan. DP dan TJ membonceng korban dengan sepeda motor dan membawanya ke areal kebun kopi di pinggiran Sungai Way Kabul.

Sampai lokasi, RA dan DP memukul muka korban dengan tangan dan DM dan R memukul bagian belakang kepala korban dengan batang kayu kopi sehingga korban terjatuh dengan posisi duduk.

“Selanjutnya, empat tersangka menyeret korban dan melemparkannya ke aliran Way Kabul,” papar Ery lagi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu kopi, satu unit motor, tiga unit ponsel, dan pakaian hingga motor korban.

Para tersangka terancam Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 C UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena mereka masih di bawah umur, hukuman dikenakan sepertiga nanti dari pengadilan atau hakim yang menentukan,” tukas Ery. (*)