Home Bisnis Mau Naik Kereta? Baca Syarat-Syarat Terbarunya Ini

Mau Naik Kereta? Baca Syarat-Syarat Terbarunya Ini

Ilustrasi Kereta Api. (*)

KLIKTARGET.ID – Mulai 17 Juli 2022 mendatang, masyarakat yang akan naik kereta harus memperhatikan syarat-syaratnya kembali. Hal itu disampaikan pihak PT KAI Divre IV Tanjungkarang yang ingin naik Kereta Api (KA) Rajabasa dan Kualastabas.

Aturan itu menurut Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, dalam keterangan resminya pada Senin (12/7/2022) sesuai aturan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Syarat-syarat itu adalah:

  1. Masyarakat yang sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
  6. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tukas Jaka.

Penumpang juga diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Serta harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Penumpang juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk dapat naik kereta api, suhu badan calon penumpang harus tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Divre IV Tanjungkarang juga menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di stasiun Tanjungkarang untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.

Divre IV Tanjungkarang optimis bahwa adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.

“Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Jaka. (*)