KLIKTARGET.ID – Kasus kematian Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setelah baku tembak dengan Bharada E di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan, menemui babak baru.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan resminya pada Selasa (19/7/2022) mengumumkan jika kasus itu sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan, dan kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, perkara ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, penyelidikan serta penyidikan dengan asistensi dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Naiknya status kasus ini juga diketahui dari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers terkait dengan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya Senin malam kemarin.
Disebutkan Kapolri sebanyak dua kali, bahwa langkah penonaktifan tersebut diambil guna transparansi dan akuntabilitas dari penyidikan kasus yang tengah dilakukan oleh tim Polri.
Hal itu pun dibenarkan Dedi bahwa kasus baku tembak antaranggota di rumah Irjen Ferdy Sambo, yang diawali adanya tindakan pelecehan dan pengancaman senjata terhadap istri Ferdy Sambo telah naik ke tahap penyidikan.
Kasus yang dimaksudkan adalah dua laporan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, yakni pelecehan dan pengancaman dengan senjata api yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap P, istri Ferdy Sambo.
Dikatakan pula oleh Dedi bahwa penyidikan kasus tersebut kini telah ditarik dari Polres Metro Jakarta ke Polda Metro Jaya dengan asistensi Bareskrim Polri.
“Sekarang Dirkrimum Polda Metro Jaya yang tangani. Akan tetapi, penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi,” ungkapnya. (*)