KLIKTARGET.ID – Polisi membongkar praktik perdagangan anak di bawah umur, yang dijadikan pekerja seks komersil melalui daring. Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap tujuh remaja dan dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh remaja yang ditangkap adalah Opi Riyadi (26 tahun) dan Sobri (21), serta DV (16), DO (18), FK (19), IM (19), FB (18). Mereka ditangkap di sebuah hotel yang berada di wilayah Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022).
Para pelaku yang ditangkap diketahui memperdagangkan lima anak di bawah umur. Saat ditangkap, ketujuh pelaku dan lima korbannya berada di dalam satu kamar.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Aria Putra, pihaknya mendapatkan informasi di salah satu hotel ada dugaan tindak pidana perdagangan orang.
“Satu korban harus dirawat di rumah sakit karena mengeluhkan sakit di area sensitifnya,” ungkap Dennis dalam gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis siang.
Hasil pemeriksaan sementara, semua pelaku yang berperan sebagai muncikari dan para korban ini asal Bandar Lampung.
Para korban ditempatkan di hotel hingga makan minum dan dijual di hotel itu oleh para pelaku.
“Hotelnya berpindah-pindah sesuai kebutuhan mereka, jadi mereka ada tim pencari, memasarkan, hingga pelayanannya. Karena korban dan pelaku masih anak-anak, jadi proses penyelidikannya berbeda dengan umumnya,” pungkas Dennis.
Sebelumnya beredar kabar adanya penyekapan anak-anak di bawah umur selama 25 hari di sebuah hotel. Satu korban berhasil melarikan diri dan melapor kepada orang tuannya, hingga sindikat tersebut bisa digulung polisi. (*)