Home Bisnis Lewati Deadline, Ini Daftar 10 Platform Digital yang Akan Diblokir Kominfo

Lewati Deadline, Ini Daftar 10 Platform Digital yang Akan Diblokir Kominfo

KLIKTARGET.ID – Besok, atau pada Sabtu (30/7/2022) pukul 00.00 WIB, 10 platform digital asing ini terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

 

Hal itu menurut Kominfo karena berbagai platform digital itu belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

 

Pengumuman pemblokiran itu disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan, dalam pernyataan resminya kepada awak media, Jumat (29/7/2022).

Belum diketahui pasti alasan platform-platform itu belum juga mendaftar. Namun, pihak Kominfo nantinya akan mencocokan data terlebih dahulu untuk memastikan supaya tidak salah melakukan pemblokiran.

Kominfo sendiri menurut Semuel semula sudah memberikan tenggat waktu pendaftaran pada tanggal 20 Juli 2022.

Kemudian, sampai jatuh tempo masih banyak platform yang belum mendaftar. Lalu sehari setelahnya, para PSE dikirim surat teguran dan diberikan perpanjangan waktu hingga 5 hari kerja.

Maka, pemblokiran berlaku sejak 30 Juli 2022, bukan 28 Juli seperti kabar yang beredar di masyarakat, mengingat dua hari setelah surat peringatan dilayangkan itu merupakan hari libur. Pemblokiran baru akan dilangsungkan tengah malam nanti. (*)

Kesepuluh platform itu adalah:

1. Amazon (E-commerce)

2. PayPal

3. Yahoo (search engine)

4. Bing (search engine)

5. Steam

6. Dota

7. Counter Strike: Global Offensive

8. Epic Games

9. Battlenet

10. Origin.