KLIKTARGET.ID – Sudah hampir sebulan penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Yoshua yang tewas di rumah mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, polisi belum menetapkan satupun tersangka.
Hingga Senin (1/8/2022), proses penyelidikan kasus masih terus dilakukan usai pembongkaran makan dan pemeriksaan ulang jasad Brigadir J.
Terkait hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan, itu karena penyidik tidak mau buru-buru menetapkan tersangka dalam kasus yang cukup pelik itu.
Menurut Yusuf, polisi masih mencari aktor utama di balik kematian Brigadir Yoshua. Penetapan tersangka juga tidak buru-buru karena semuanya akan diungkapkan dalam satu rangkaian penyidikan.
“Status dua laporan ke polisi sudah naik penyidik, unsur pidananya sudah ada. Hanya pelakunya siapa harus benar-benar berdasarkan dua alat bukti,” ungkap Yusuf dalam keterangan resminya, yang dikutip pada Senin (1/8/2022).
Dalam hukum pidana, Yusuf meneruskan, seseorang ditetapkan menjadi tersangka jika sudah terdapat dua alat bukti sah. Jika masih terdapat satu alat bukti, kata dia, maka belum bisa ditetapkan menjadi tersangka.
Untuk itu, masyarakat diminta bersabar karena penyidik bekerja sesuai aturan berlaku dan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.
“Proses soal waktu relatif, semuanya tergantung dari alat bukti yang didapat dan dikumpulkan. Kalau buktinya sudah lengkap semua dan dua alat buktinya sudah didapatkan, bisa cepat, (tapi) bisa lama untuk dapatkan dua alat bukti itu,” pungkasnya. (*)