KLIKTARGERT.ID – Juru Bicara Universitas Lampung atau Unila, Nanang Trenggono, menyebut kabar mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Unila Prof Karomani sebagai hoaks atau kabar bohong.
“Kabar bahwa Pak Rektor ditangkap KPK itu hoax,” katanya, Sabtu (20/8/2022).
Namun demikian, Nanang Trenggono yang merupakan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, mengatakan, pihaknya juga masih sedang mencari informasi valid.
“Saya tidak tahu, tapi yang pasti Rektor dan Warek beserta jajaran ke Lembang, Jawa Barat,” katanya.
“Beliau di Bandung dalam rangka kegiatan Indeks Kinerja Unila (IKU), sekaligus kunjungan kerja dan rapat di sana,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas Lampung atau Unila, Prof Karomani, ramai disebut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Kabar ini imenyusul pernyataan resmi dari Jubir KPK Ali Fikri bahwa pihaknya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang rektor perguruan tinggi negeri dari Lampung.
Informasi yang diperoleh Target.Id, rektor yang ditangkap KPK adalah Rektor Unila Prof Karomani.
Penangkapan dilakukan di Bandung dan di Lampung pada Sabtu dini hari.
Rektor Unila Prof Karomani kabarnya ditangkap di Bandung bersama seseorang lainnya, sedangkan tiga orang lagi ditangkap di Lampung.
Disclaimer: Pada Sabtu 20 Agustus 2022, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terkait kasus Unila. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status tersangka atau tidak.
Apa kasus yang membuat Prof Karomani terjerat KPK? Informasi yang diperoleh Target.Id, KPK mendapat laporan masyarakat terkait dugaan suap jabatan dan pungli penerimaan mahasiswa baru.
Informasi yang diperoleh juga menyebutkan, satu dari tiga orang yang ditangkap di Lampung adalah calon dekan pada salah satu fakultas yang akan dilantik beberapa hari ke depan.
Sejauh ini belum diperoleh berapa uang yang disita KPK dari operasi penangkapan ini. Tetapi, informasi lain menyebutkan, uang yang berhasil disita pada saat operasi hanya sekitar Rp 50 juta.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor dari Lampung pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa rektor yang dimaksud adalah Rektor Universitas Lampung, Prof Karomani.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan, OTT tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat. Penangkapan dilakukan di Bandung dan Lampung.
Ali Fikri tidak menyebut secara langsung nama universitas dan nama rektor yang dimaksud.
“Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung ” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.
Ali menjelaskan, saat ini, sejumlah pihak yang terjaring OTT tersebut sudah berada di kantor KPK. Mereka sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
KPK akan mengumumkan lebih lanjut mengenai perkembangan hasil pemeriksaan tersebut. “Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” ujar Ali.(*)