Home Bisnis Izin Dihentikan, ACT Lampung Ikuti Aturan dan Tunggu Instruksi Selanjutnya

Izin Dihentikan, ACT Lampung Ikuti Aturan dan Tunggu Instruksi Selanjutnya

KLIKTARGET.ID – Terkait polemik yang dialami yayasan filantropi berbentuk penggalangan donasi bernama Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Kementerian Sosial menghentikan sementara izin operasinya terhitung sejak 5 Juli 2022.

Pencabutan izin operasional ACT itu karena ada dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh yayasan. Kegiatan ACT dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan.

Seluruh kantor ACT baik di pusat maupun daerah ditutup, begitu juga Kantor Wilayah Lampung-Bengkulu yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Bandar Lampung, yang terpantau pada Selasa (12/7/2022)

“Kami akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah dan amsih menunggu instruksi selanjutnya,” ungkap Hermawan selaku Head of Mrketing ACT Lampung- Bengkulu dalam keterangan resminya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, salah satu alasan dicabutnya izin karena ACT diduga menggunakan biaya operasional dari donasi sebesar 13,5 persen. Hal itu menyalahi  peraturan, karena yang diperbolehkan hanya mengambil 10 persen saja. (*)