KLIKTARGET.ID – Setelah sempat ditunda, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya, Selasa (8/9/2022), akhirnya mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan itu, menurut Kapolri, setelah dilakukannya gelar perkara sebelumnya oleh tim khusus (Timsus) yang dibentuknya.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan, saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri.
Dalam kasus pembunuhan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo itu, tim khusus sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bharada E dan Brigadir RR.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.
“Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK,” kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin.
Boerhanuddin sebelumnya juga memastikan tak ada baku tembak dalam pristiwa ini. Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kronologi awal yang sempat disampaikan pihak kepolisian.
Pada awal kasus ini muncul, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, Brigadir J lebih dahulu melesatkan tembakan ke Bharada E saat tepergok melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo. (*)