Home Headline News Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini Usai Dipenjara Dari Dua Kasus...

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini Usai Dipenjara Dari Dua Kasus Pidana

Habib Rizieq Shihab atau HRS dipastikan akan menghirup udara bebas hari ini, Rabu (20/7/2022). (*)

KLIKTARGET.ID – Habib Rizieq Shihab atau HRS dipastikan akan menghirup udara bebas hari ini, Rabu (20/7/2022). Hal itu diungkapkan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemnkumham RI dalam keterangan resminya.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti, HRS mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.

“Hal itu didapat setelah memenuhi syarat administratif dan substansif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui HRS ditahan sejak 12 Desember 2020 dan menjalani hukuman penjara di Rutan Bareskrim Mabes Polri dengan dua kasus pidana.

Pertama dijerat tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. (*)