Home Hukum Gugatan Pemilu Serentak Oleh Partai Gelora Indonesia Ditolak Mahkamah Konstitusi

Gugatan Pemilu Serentak Oleh Partai Gelora Indonesia Ditolak Mahkamah Konstitusi

Gugatan atau permohonan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia terkait pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (7/7/2022). (*)

KLIKTARGET.ID – Gugatan atau permohonan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia terkait pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (7/7/2022).

Putusan penolakan dibacakan Ketua MK Anwar Usman melalui amar putusan perkara. Untuk diketahui, pengujian UU Pemilu itu diajukan Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta dan Mahfuz Sidik sebagai Sekretaris Jenderalnya.

Dalam pokok permohonannya, pemohon mendalilkan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Argumentasi pemohon, antara lain, terkait dengan model keserentakan penyelenggaraan pemilu.

Mahkamah melalui putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang diucapkan pada bulan Januari 2014 dan putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada tanggal 26 Februari 2020 telah mempertimbangkan original intent sebagai dasar pemilu serentak.

Menurut pemohon, tidak ada original intent pemilu serentak sebab tidak pernah menjadi keputusan bersama anggota panitia ad hoc dan Badan Pekerja MPR RI.

Dengan demikian, digunakannya metode original intent oleh mahkamah dalam menetapkan pemilu serentak tidak memiliki dasar historis.

Oleh karena itu, pemohon berpendapat bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat lebih awal dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon memohon agar mahkamah menyatakan frasa “secara serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hal itu sepanjang tidak dimaknai pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD terhitung sejak Pemilu 2024 dan seterusnya tidak dilaksanakan pada hari yang sama. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah ditetapkannya perolehan suara dan kursi DPR.

Pada sidang tersebut diketahui alasan konstitusional dalam permohonan a quo adalah penyelenggaraan pemilu serentak pada tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari yang sama menghalangi pemohon untuk mengusulkan pasangan calon presiden/wakil presiden. (*)