Home Headline News Dugaan Politik Uang, Sejumlah Kelompok Masyarakat Laporkan Mendag Zulkifli Hasan ke Bawaslu

Dugaan Politik Uang, Sejumlah Kelompok Masyarakat Laporkan Mendag Zulkifli Hasan ke Bawaslu

Sejumlah kelompok masyarakat sipil melaporkan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan ke Bawaslu. (*)

KLIKTARGET.ID – Sejumlah kelompok masyarakat sipil melaporkan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan ke Bawaslu. Laporan itu terkait dugaan adanya politik uang dan pelanggaran kampanye dengan fasilitas negara.

Kelompok masyarakat yang melaporkan adalah Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia.

“Kami melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan,” ungkap Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Pelangaran yang diduga dilakukan Zulhas tersebut terjadi saat mengunjungi pasar murah PAN di Lampung pada Sabtu (9/7/2022). Dalam cuplikan video yang viral, terlihat Zulhas membagi-bagikan minyak goreng dan mengarahkan warga yang datang untuk memilih anaknya, Futri Zulya Savitri.

Berdasarkan rekaman video, bagi-bagi minyak goreng disertai ajakan memilih anaknya yang sekaligus janji masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng kembali dalam dua bulan ke depan.

“Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus. Pertama bentuk kampanye untuk memilih seseorang dan kedua bentuk praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis dan janji akan dilakukan pada dua bulan lagi,” papar Alwan lagi.

Menurutnya, disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1)h dinyatakan pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya,” ucapnya.

Sementara, lanjut dia, pada Pasal 280 ayat (1)j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

“Kami meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung itu, terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud,” ucapnya.

Politik uang, menurut dia, bukan saja berakibat pidana, melainkan sangat mungkin dapat mendiskualifikasi pelakunya dalam kesertaan tahapan pemilu dan kemenangan pemilu. (*)