KLIKTARGET.ID – Dua remaja ditangkap polisi karena menjadi muncikari yang menjual anak di bawah umur, melalui aplikasi daring. Kedua tersangka bernama FT (19) dan RM (17), warga Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Hingga Senin (4/7/2022), keduanya masih diperiksa di Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Terbongkarnya kasus prostitusi daring anak di bawah umur itu, setelah polisi menyamar sebagai pemesan. Korban yang berusia 12 dan 16 tahun dipaksa kedua tersangka untuk melayani pemesan dengan tarif bervariasi. Korban tidak berkutik karena diancam para tersangka, yang mirisnya salah satunya adalah pacar salah satu korban.
“Korban mengaku sudah dua kali dipaksa melayani sejumlah pria dan uangnya dipakai para tersangka untuk pesta minuman keras,” ungkap Lanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, IPTU Gustomi Dendy.
Selain dijual, kedua tersangka juga kerap mencabuli cabul korban dengan ancaman rahasianya akan dibongkar. Polisi kini masih intensif mendampingi korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
Dari kedua tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa uang tunai, satu unit ponsel dan pakaian korban. Polisi masih mengembangkan kasusnya guna mencari adanya korban atau tersangka lain dalam jaringan itu.
Kedua tersangka disangkakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-undang RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya hingga 15 Tahun penjara. (red)