Home Bisnis Bukan Pemutihan, Pemprov Lampung Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Tahun Depan

Bukan Pemutihan, Pemprov Lampung Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Tahun Depan

Ilustrasi Surat Kendaraan. (*)

KLIKTARGET.ID – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berencana memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menurut Sekretaris Bapenda Lampung Jon Novri, program itu rencananya akan diluncurkan pada tahun depan. Keringanan ini diberikan untuk wajib pajak yang telat atau tidak bayar pajak tahun sebelumnya.

“Tapi bukan pemutihan. Karena sesuai catatan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), denda PKB tidak bisa lagi dinolkan,” terang Jon dalam pernyataan resminya kepada awak media yang dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Meski demikian, ia belum bisa memastikan besaran keringanan denda pajak kendaraan itu. Karena menurutnya, hal itu akan dibahas lebih dahulu bersama Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Lampung.

“Keringanan denda PKB bisa 25 persen, bisa 50 persen, bisa juga 75 persen. Nanti akan dibahas bersama Jasa Raharja dan Ditlantas,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bapenda berencana menggulirkan keringanan pajak kendaraan pada pertengahan tahun ini. Namun, hal itu ditunda lantaran program tersebut belum memiliki kajian ilmiah.

“Kita menunda sementara sambil menunggu kajian ilmiah yang dilakukan pihak akademisi mengenai program ini,” ujar Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah belum lama ini.

Adi menjelaskan BPK Perwakilan Lampung meminta kajian ilmiah tentang program keringanan PKB.

“Kami sudah berkonsultasi dengan BPK dan prinsipnya setuju, kemudian BPK minta kajian lebih mendalam, lebih ilmiah dengan akademisi. Contohnya, sasaran klasifikasi kategori masyarakat yang kurang mampu,” tuturnya.

Menurut Adi, kajian ilmiah itu sendiri terkendala anggaran karena tidak masuk dalam APBD Lampung 2022. (*)