Home Headline News Aturan Baru Kemenkes: Semua Jamaah Haji Wajib Ikuti Tes Antigen

Aturan Baru Kemenkes: Semua Jamaah Haji Wajib Ikuti Tes Antigen

Ilustrasi jamaah haji Indonesia. (*)

KLIKTARGET.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru tentang perubahan letentuan tambahan bagi pengawasan kedatangan jemaah haji. Dalam surat itu disebutkan, seluruh jemaah haji diwajibkan untuk dites antigen covid-19.

*Sebagaimana arahan Menteri Kesehatan RI, maka ketentuan pemeriksaan skrining antigen covid-19 yang semula secara acak dilakukan terhadap 10 persen dari jumlah jemaah haji setiap kloter, menjadi dilakukan terhadap seluruh jemaah haji yang ada kembali ke Indonesia,” tulis surat tersebut yang dikutip, pada Kamis (21/7/2022).

Surat tersebut berlaku pada 20 Juli 2022 dan ditandatangan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2), Maxi Rein Rondonuwu. Jemaah yang tiba di Indonesia nantinya akan diminta untuk tes antigen ketika berada di pintu masuk internasional (debarkasi).

Selain itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) juga diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk pengawasan penularan virus covid-19.

Sebelumnya, Sebanyak 9.551 jemaah haji yang tiba di Indonesia menjalani screening covid-19. Dari sejumlah tersebut, sebanyak 14 jemaah haji dinyatakan positif covid-19 setelah melalui pemeriksaan antigen dan di konfirmasi melalui RT-PCR.

“14 jemaah haji yang positif diantaranya 13 jemaah asal embarkasi Surabaya dan satu jemaah asal embarkasi Solo,” ujar Kepala Pusat Kesehatan Haji, Budi Sylvana, dalam keterangan resminya.

Budi menerangkan screening yang dijalankan kepada jemaah haji tersebut merupakan bentuk kewaspadaan dan pengendalian terhadap penularan covid-19 di Indonesia.

“Untuk menjaga keselamatan diri jemaah dan keluarga serta seluruh masyarakat indonesia,” ucapnya.

Pemeriksaan covid-19 bagi jemaah haji dilakukan di asrama haji Debarkasi, melalui tes antigen. Jika ditemui jemaah dengan hasil test antigen reaktif, langsung dikonfirmasi dengan RT PCR.

“Bagi jemaah yang dinyatakan positif, dilakukan isolasi mandiri di rumah, namun tetap dilakukan pemantauan kesehatan secara mandiri selama 21 hari,” jelas Budi.

Budi menerangkan bagi jemaah yang dalam kondisi sehat dapat langsung kembali ke daerahnya masing-masing. Jemaah diminta untuk mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji dan melakukan pengawasan kesehatan secara mandiri.

“Jemaah kita minta agar segera melakukan pemeriksaan sendiri ke fasilitas kesehatan setempat apabila merasakan ada gangguan kesehatan,” imbaunya. (*)