KLIKTARGET.ID – Penasihat hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, akhirnya menceritakan detik-detik terjadinya baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.
Menurut Andreas, cerita peristiwa baku itu didapat dari Bharada E sendiri ketika mendapat surat kuasa dari Bharada E dan keluarganya.
“Peristiwa tembak menembak itu waktunya tidak lebih dari 2 menit,” ungkap Andreas dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Rabu (3/8/2022).
Lebih lanjut Andreas mengisahkan, saat Bharada E melepaskan tembakan pertama, kedua, ketiga, Bharada E tidak tahu kemana arah tembakannya.
“Dia tidak tahu arahnya kemana, kena atau tidaknya tidak bisa ia pastikan,” ujar Andreas.
Pada saat kondisi terakhir, menurut Andreas, Brigadir J sudah dalam keadaan berlutut namun masih ada gerakan. Ketika melihat gerakan itu, spontan Bharada E kembali melepaskan tembakan ke arah Brigadir J.
“Ketika melihat ada gerakan, pertimbangan orang yang ada di situ, itu bukan pertimbangan logis yang normal, ini dia mau ngapain ya, dia mau nembak apa mau jatuh, ga mungkin orang bisa memikirkan itu. Ada gerakan ya dia tembak lagi. karena dia sempat mengumpat dan keluar lagi itu yang disampaikan kepada saya,” papar Andreas.
Sementara terkait kepemilikan senjata api jenis Glock 19 yang dipakai Bharada E saat baku tembak, menurut Andreas kliennya itu mengantongi surat izin.
Sebelumnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disebut terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. (*)