KLIKTARGET.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada satu adegan krusial dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (28/8/2022) lalu, yakni saat eksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga.
Disebut krusial menurut Komnas HAM, karena terlihat ada perbedaan keterangan antara tersangka Bharada E dengan Ferdy Sambo saat eksekusi Brigadir J.
“Dan itu biasa. Itu jadi catatan bagi penyidik,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan resminya yang dikutip pada Kamis (1/9/2022).
Perbedaan keterangan itu terletak pada siapa saja yang ikut menembak Brigadir J. Menurut Taufan, tersangka Bharada E mengaku Ferdy Sambo ikut menembak.
Sementara saat rekonstruksi, Ferdy Sambo menyangkal keterangan Bharada E bahwa dirinya ikut menembak Brigadir J.
“Richard mengatakan bukan hanya dia yang menembak tapi juga FS, sementara yang satu (Ferdy Sambo) lagi (bilang) cuma menyuruh dia. Itu kan perbedaan yang cukup substantif,” ujar Taufan lagi.
Perbedaan keterangan saat rekonstruksi ini menurut Taufan itu adalah hak masing-masing tersangka karena nanti di pengadilan pun mereka memiliki hak untuk membantah.
Tinggal, lanjut Taufan, nantinya majelis hakim yang akan memutuskan berdasarkan tuntutan jaksa di mana tuntutan jaksa itu berasal dari penyidikan polisi.
“Maka memperkuat penyidikan dan penuntutan poin yang paling penting supaya dalam persidangan nanti seluruh konstruksi yang sudah disusun penyidik itu memang diterima oleh hakim,” ujar dia.
Dari keseluruhan adegan rekonstruksi, menurut Taufan hanya perbedaan keterangan Bharada E dan Ferdy Sambo yang paling penting.
Mengenai adegan Kuat Ma’ruf membawa pisau saat peristiwa di Magelang, bagi Taufan, hal itu tidaklah signifikan dalam penyidikan.
“Itu larinya ke motif. Ga signifikan yang paling signifikan pada hari kejadian siapa yang merencanakan, siapa yang mengeksekusi. Sekarang selisih yang satu mengakui dua orang, satu lagi mengakui hanya satu orang,” pungkasnya. (*)