Home Hukum Kasus Pembunuhan Brigadir J Seret 83 Personel Polri Ikut Diperiksa, Kabareskrim: 35...

Kasus Pembunuhan Brigadir J Seret 83 Personel Polri Ikut Diperiksa, Kabareskrim: 35 Dilakukan Patsus

Ilustrasi

KLIKTARGET.ID – Kasus pembunuhan Brigadir J menyeret sebanyak 83 personel Polri. Mereka turut diperiksa karena diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, dari 83 personel polri yang diperiksa, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk dilakukan penempatan khusus (patsus).

“Dari 35 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah dilakukan patsus. Tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal,” ungkap Agus dalam pernyataan resminya, yang dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Sementara, dari hasil penyelidikan, menurut Agus sebanyak 15 orang yang menjalankan patsus, enam orang di antaranya diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Enam orang tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri) dan AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam).

Lalu Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri). (*)