KLIKTARGET.ID – Baru saja keluar dari penjara, mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu kemarin, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 yang harusnya jadi momen kebebasannya.
Meski sudah kembali dibawa oleh KPK, namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pernyataan resminya kepada awak media, menyebut Ajay terjerat dua kasus, yakni gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan suap penyidik KPK.
Ali Fikri melanjutkan, saat ini Ajay masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
Sebagaimana berita sebelumnya, Ajay pernah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain agar tidak dijadikan tersangka dengan uang sebesar lebih dari Rp500 juta.
Stepanus sudah menjadi terpidana dan sedang menjalani hukuman. Sementara Ajay selama ini diketahui dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa barat, dalam kasus suap proyek RSU Kasih Bunda. (*)