KLIKTARGET.ID – Belum selesai urusan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tersangka Ferdy Sambo kembali harus menjadi perbincangan, setelah Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Saroso, memaparkan soal upaya sogok yang dilakukan Ferdy Sambo.
Menurut Hasto, upaya penyogokan yang dilakukan Sambo diduga sebagai upaya meloloskan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya Putri Candrawathi kepada LPSK. Hasto mengklaim upaya penyogokan itu benar terjadi.
“Bukan diduga lagi, memang terjadi,” kata Hasto dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Jumat (12/8/2022), karena sebelumnya masalah penyogokan itu masih belum terkonfirmasi kebenarannya.
Menurut Hasto, upaya penyogokan itu dilakukan di Kantor Propam Polri, tempat kerja Ferdy Sambo, ketika masih menjabat Kadiv Propam Polri, pada Rabu (13/7/2022) lalu.
LPSK, lanjut Hasto, kala itu menyambangi kantor Ferdy Sambo guna melakukan koordinasi terkait kasus penembakan yang menyebabkan nyawa Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat melayang.
Hasto menceritakan, saat itu, ada seseorang yang merupakan anak buah Ferdy Sambo menyodorkan uang di dalam amplop berukuran tebal lantas diarahkan ke salah satu staf LPSK.
“Waktu sudah selesai mau pulang, ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi kita tidak tahu karena kita tidak membuka,” katanya.
Hasto mengatakan tidak mengetahui jumlah uang yang ada di dalam amplop itu. Ia pun menegaskan langsung menolak menerima amplop itu.
“Langsung dikembalikan saat itu juga,” ucapnya.
Setelah kejadian itu, tepatnya pada Kamis (14/7/2022), Putri Candrawathi mengajukan permohonan untuk meminta perlindungan dari LPSK. Pertemuan pun dilakukan pada Sabtu (16/7/2022). Namun, saat itu LPSK gagal mendapatkan keterangan dari istri Ferdy Sambo itu karena kondisi mental Putri yang tidak stabil.
LPSK sudah dua kali berupaya menemui Putri untuk proses asesmen permohonan perlindungannya, tapi gagal dilakukan karena kondisi istri Ferdy Sambo yang tidak stabil. Pada Senin (15/8/2022) depan, LPSK akan memutuskan status Putri, terlindung atau tidak. (*)