KLIKTARGET.ID – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa setelah hasil penyidikan selesai, Polri pasti akan mengumumkan motif Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
“Kalau sudah selesai akan disampaikan,” kata Dedi ringkas dalam pernyataan resminya di Mabes Polri yang dikutip pada Rabu (10/8/2022).
Namun sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu sensitif dan mungkin hanya boleh didengar orang dewasa.
“Karena itu sensitif mungkin hanya boleh didengar oleh orang dewasa,” kata Mahfud MD dalam pernyataan resminya kemarin.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, sudah empat orang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Bharada E, Brigadir RR, Ferdy Sambo dan KM.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sementara RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, peran Ferdy Sambo dalam kasus ini memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J. (*)