KLIKTARGET.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menemui tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pertemuan dilakukan untuk berkoordinasi terkait permohonan justice collaborator Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyebut, saat pertemuan dengan Timsus pada Selasa (9/8/2022) pagi itu, pihaknya juga memeriksa Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo di kediaman pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Timsus telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Bharada E, tim khusus juga telah menetapkan satu tersangka lainnya yakni Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pada Senin (8/7/2022) kemarin, Bharada E mengajukan permohonan justice collaborator ke LPSK. Bharada E berjanji akan buka-bukaan terkait pristiwa sebenarnya.
“Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK,” ujar kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Selasa siang.
Terpisah, kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara memastikan kliennya dalam kondisi aman. Dia bahkan menyebut Bharada E mendapat perlindungan alias penjagaan dari Bareskrim Polri.
“Tentu nyaman dijaga dengan Bareskrim, aman.. aman..,” kata Deolipa seusai bertemu penyidik di Bareskrim Polri, Senin malam.
Selain itu, Deolipa juga memastikan hingga kekinian tidak ada bentuk ancaman terhadap keluarga Bharada E. Menurut Deolipa, keluarga Bharada E saat ini masih berada di Jakarta. Namun rencananya akan bertolak ke Manado, Sulawesi Utara. (*)