KLIKTARGET.ID – Usai muncul di publik pada Minggu malam kemarin, Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri.
“Kami agendakan besok Selasa (9/8/2022), kami akan kunjungi mungkin di rumahnya (rumah pribadi di Saguling),” ungkap Wakil Ketua LPSK, Erwin Patogi Pasaribu, dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Senin (8/8/2022).
LPSK, lanjut Erwin, dijadwalkan akan memeriksa kejiwaan Putri sekitar pukul 10.00 WIB Selasa besok.
Sebelumnya, Rully Novian selaku juru bicara LPSK menerangkan akan menggunakan pola yang sama kepada semua korban kekerasan atau pelecehan seksual.
“Jika ada potensi mengalami trauma, maka LPSK akan datang ke tempat itu atau memilih tempat yang nyaman bagi korban,” ungkap Rully.
Hingga kini Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir RR yang sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Keduanya dijerat pasal berbeda, Brigadir RR dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)