KLIKTARGET.ID – Setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan pribadi istri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Senin (8/8/2022) mengatakan alasan Brigadir RR sebagai tersangka.
“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” papar Andi di Jakarta.
Namun ia tidak merinci dua alat bukti tersebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu tersebut.
Andi berdalih hal itu (dua alat bukti) adalah materi penyidikan dan bukan untuk dipublikasi atau konsumsi publik.
Kini penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, yakni berisinial Bharada E dan Brigadir RR. Bharada E mulai ditahan pada Rabu (3/8/2022) sementara Brigadir RR sejak Minggu (7/8/2022) kemarin di Rutan Bareskrim Polri.
Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang berbeda dengan pasal yang menjerat Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP. (*)