KLIKTARGET.ID – Penempatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob dinilai sebagai tindakan tegas Kapolri. Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Lemkapi, Edi Hasibuan.
“Sebuah tindakan tegas dari dugaan keterlibatan yang bersangkutan (Ferdy Sambo) dalam kasus penembakan Brigadir J,” ungkap Edi dalam keterangan resminya yang dikutip pada Minggu (7/8/2022).
Tindakan tegas itu menurutnya, akan membuat masyarakat semakin percaya bahwa Polri sangat serius, transparan, dan terbuka dalam penanganan kasus ini.
Edi melanjutkan, kasus penembakan Brigadi J agak lama terungkap karena ada upaya pihak lain menghilangkan barang bukti dan membersihkan lokasi kejadian.
Tim Khusus Polri yang diketuai Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan penanggung jawab Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono mendapat kesulitan di lapangan. Selain itu, minimnya saksi dan hilangnya rekaman kamera CCTV juga mempersulit penyidikan.
Edi menilai adanya persekongkolan menghilangkan barang bukti dan menghalang-halangi proses hukum kini terbongkar.
Menurut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, penempatan khusus adalah tempat yang ditunjuk pimpinan kepolisian dalam dalam penegakan kode etik.
Penempatan khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang kode etik dengan alasan keamanan, atensi publik, melarikan diri atau mengulangi perbuatan. Polisi yang menjalani penempatan khusus dilarang meninggalkan lokasi tanpa izin atasan. (*)