Home Bisnis 520 Item Kosmetik Ilegal Disita BBPOM dari Razia Pasar di Lampung, Nilainya...

520 Item Kosmetik Ilegal Disita BBPOM dari Razia Pasar di Lampung, Nilainya Fantastis

Ilustrasi Kosmetik Ilegal. (*)

KLIKTARGET.ID – Ratusan jenis kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar disita pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung. Sebanyak 520 buah kosmetik ilegal itu didapat dari razia dengan intansi terkait di pasar dua bulan lalu.

“Dalam penertiban pasar dari kosmetik tidak memiliki izin edar tersebut, dari 520 item yang disita nilainya mencapai Rp117.320.900,” ungkap Plt Kepala BBPOM Bandar Lampung Zamroni, dalam keterangan resminya pada awak media, Jumat (5/8/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, temuan ratusan item kosmetik tak berizin edar tersebut didapatkan dari 38 sarana yang diperiksa di enam kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.

“Dimana dari 38 sarana yang dilakukan pemeriksaan 10 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 28 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK),” terusnya.

Kemudian, lanjut dia, pemusnahan barang-barang yang membahayakan masyarakat tersebut akan segera di lakukan dalam waktu dekat.

BBPOM di Bandar Lampung juga mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjual atau mengedarkan produk yang telah memiliki notifikasi atau izin edar, tidak kadaluarsa, dan menggunakan bahan yang aman.

“Para pelaku usaha juga tidak hanya mengejar keuntungan semata, namun juga memperhatikan kesehatan masyarakat,” kata dia.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan cek kosmetik bisa dilakukan dengan melakukan Cek KLIK yang di dalamnya terdapat Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, CEK BPOM atau dari BPOM Mobile atau dari QR Code Cek Kedaluwarsa, hal guna kemanana saat membeli produk,” kata dia.

Zamroni pun mengatakan bahwa dalam meminimalisasi barang-barang tidak memenuhi ketentuan beredar di pasaran, BBPOM pun selalu melakukan kegiatan pengawasan rutin dan khusus.

“Disamping itu kami juga ada bidang penindakan yang mana bila ada pelaku usaha ini, ternyata tidak jera dengan perbuatannya maka tindak lanjut terakhir mereka bisa dikenakan pidana,” kata dia. (*)