KLIKTARGET.ID – Sebagai upaya menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan pengacara Bharada E, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan masih akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Koordinasi dilakukan untuk dapat memeriksa Bharada E yang menjadi tersangka penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Bareskrim untuk bisa ditemukan dengan Bharada E, apakah yang bersangkutan memang bersedia menjadi JC (Justice Collaborator),” papar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Rabu (10/8/2022).
Hasto menegaskan bahwa pemeriksaan Bharada E untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan yang sempat dilayangkan pengacara dari Bharada E kepada LPSK untuk dapat menjadi JC.
Meski demikian dirinya belum dapat menyampaikan poin-poin yang disampaikan pengacara Bharada E dalam permintaan perlindungan maupun JC. Lantaran, dari kronologis awal kasus ini sudah direkayasa.
Sehingga, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus turun tangan membentuk tim khusus dan terbukti kasus ini merupakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan Irjen Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhannya.
“Tentu kami harus bertemu dengan Bharada E untuk mengkonfirmasi, meski pengacara sudah menyampaikan ada beberapa hal yang diantaranya ya mengaku bukan pelaku utama,” tukas Hasto.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob. (*)