KLIKTARGET.ID – Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengingatkan pemerintah agar berupaya maksimal menjaga pasokan dan stabilitas harga kebutuhan pokok. Seperti hingga kini krisis minyak goreng yang belum juga berakhir seiring dengan kenaikan harga ayam, daging, dan cabai yang meroket.
Jelang sepekan terakhir Idul Adha, harga cabai bahkan menembus Rp120 ribu per kilogram. Harga daging juga mengalami kenaikan nyaris 50 persen, dari harga normal Rp110 ribu menjadi Rp160 ribu per kilogram.
“Kondisi ini sangat disesalkan karena diikuti banyak komoditas pokok rakyat yang naik di waktu yang nyaris bersamaan. Ini adalah tanggung jawab negara untuk memastikan kebutuhan rakyat terjamin,” ungkap Syarief dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022) di Jakarta .
Menurut politisi Partai Demokrat itu, rakyat berpendapatan menengah ke bawah dan UMKM adalah kelompok yang paling terdampak krisis kebutuhan pokok yang berkepanjangan.
Maka tidak aneh jika inflasi tahunan yang dirilis Badan Pusat Statistik pada Juni 2022 sebesar 4,35 persen adalah yang tertinggi sejak Juni 2017. Ini patut diwaspadai ditengah ketidakpastian global, melonjaknya harga komoditas dan energi.
“Jika pemerintah maksimal melakukan upaya kemandirian pangan, saya kira kita mampu mencukupi kebutuhan domestik dengan baik. Kita mampu mengontrol dan menjaga stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok. Menjadi masalah jika pemerintah hanya mengandalkan impor, pemerintah sangat bergantung terhadap pasokan dari negara lain. Seandainya pemerintah berani melakukan afirmasi dan pemberdayaan petani dan nelayan, saya percaya negeri ini mampu mencukupi kebutuhan rakyatnya,” paparnya.
Fungsi negara menurut Syarief adalah memastikan kebutuhan pokok rakyatnya terjamin. Jika ada gejolak harga dan kelangkaan barang, maka pemerintah harus melakukan intervensi sampai semua persoalan teratasi, bukan justru menyerahkannya pada mekanisme pasar.
“Inilah esensi negara kesejahteraan sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Jadi jika pemerintah lepas tangan, gagal fokus, dan tidak peduli dengan pemenuhan kebutuhan pokok warganya, sama saja artinya pemerintah tidak menjalankan amanat konstitusi dengan baik dan konsekuen,” pungkasnya. (*)