KLIKTARGET.ID – Bandar narkotika pemilik 13 kilogram (kg) sabu di Lubuklinggau, bernama Niko Rafhika alias Niko, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, pada Kamis (28/7/2022).
Jaksa dalam tuntutannya menyampaikan terdakwa terbukti sebagai pemilik 13 kg sabu dan 2.200 pil ekstasi. Setelah mendengarkan membacakan tuntutan dari Jaksa, hakim ketua lalu menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoi dan akan disampaikan pekan depan.
Selanjutnya Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Firdaus Apandi menyampaikan, tuntutan hukuman mati itu karena terdakwa melanggar pasal 114 ayat ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, jaksa Akbar menyampaikan memang berdasarkan fakta persidangan terdakwa bukan hanya satu kali namun, terdakwa pernah dihukum tahun 2012 dalam kasus narkotika.
“Saat di dalam Lapas narkotika Muara Beliti rupanya terdakwa bertemu dengan Helmi seorang yang mengirimkan 13 Kg sabu dan 2.200 butir ekstasi tersebut,” tuturnya.
Di persidangan juga terungkap ternyata sabu itu bukan 13 Kg melainkan ada 15 kantong sabu, namun terdakwa sudah mengirimkan dua kantong sabu tersebut kepada orang Palembang.
Hal yang paling memberatkan dari terdakwa adalah terdakwa merupakan jaringan antar provinsi dari Kota Medan, untuk diedarkan ke provinsi Sumatera Selatan khususnya ke Lubuklinggau dan Palembang.
“Selain itu terdakwa ini pernah dipidana tahun 2012 artinya sudah secara sah dan sadar mengetahui bahwa narkotika itu dilarang oleh pemerintah,” pungkasnya. (*)