KLIKTARGET.ID – Guna memeriksa kebenaran alibi Irjen Ferdy Sambo, petugas yang melakukan tes PCR terhadapnya juga diperiksa Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri bersama seorang sopir Ferdy Sambo, Senin kemarin.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, pemeriksaan petugas tes PCR untuk menyinkronkan dengan alibi Ferdy.
Hal itu karena Ferdy beralibi melakukan tes PCR di rumah pribadinya saat hari kejadian. Ia mengaku tidak mengetahui peristiwa yang menewaskan Brigadir J, karena itu terjadi di rumah singgah atau dinasnya.
“Sopir juga diperiksa karena dia ikut tes PCR bersama Irjen Ferdy Sambo,” ungkap Andi dalam keterangan resminya, yang dikutip pada Selasa (2/8/2022).
Tes PCR dilaksanakan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, berjarak sekitar 100 meter dari TKP yang merupakan rumah singgah.
Menurut keterangan polisi, tes PCR dilakukan karena Irjen Ferdy Sambo selesai pulang perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.
Pada hari yang sama, Timsus juga melakukan pendalaman uji balistik di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pendalaman uji balistik melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Kedokteran Forensik, Inafis, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
“Pendalaman uji balistik di TKP hari ini untuk mengetahui sudut tembakan, jarak tembakan, sebaran pengenaan tembakan, ini di dalam terus oleh Labfor, forensik dan balistik,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di tempat kejadian perkara.
Baku tembak terjadi antara Brigadir J dan Bharada E di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dalam kasus tersebut Bharada E dilaporkan menggunakan senjata api jenis Glock 17 dan Brigadir J jenis HS 16. Bharada E dilaporkan menembakkan lima peluru tersisa 12 peluru, sedangkan Brigadir J memuntahkan tujuh peluru tersisa sembilan peluru di senjata apinya. (*)