KLIKTARGET.ID – Polres Lampung Timur (Lamtim) membongkar kasus penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Dari sebuah rumah polisi menyita 35 jeriken berisi 1.190 liter solar dan 12 jeriken kosong. Dari penyitaan itu, Polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial FK (37), warga Dusun VI Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lamtim.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, pihaknya menerima informasi penyalahgunaan solar, pada Rabu (27/7/2022) pukul 11.00 WIB.
“Setengah jam kemudian, Unit Idik III (Tipidter) memeriksa lokasi yang disebutkan. Benar saja disana polisi menemukan 35 jeriken solar di rumah kosong milik FK. Masing-masing jeriken berisi 34 liter solar,” ungkap Zaky dalam keterangan resminya kepada media pada Selasa (2/8/2022).
Dari pemeriksaan, FK diketahui bukan pihak dari depot atau penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian solar subsidi.
“Pelaku FK tidak memiliki izin,” papar Zaky didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes E P Sihombing.
FK dijerat Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab III Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU 22 tahun 2001 tentang Migas. (*)