KLIKTARGET.ID – Puluhan kendaraan operasional milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) disita Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Totalnya ada sebanyak 56 kendaraan, mulai dari motor hingga mobil.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, puluhan kendaraan itu masih dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung, Jawa Barat.
“Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/7/22).
Dia menjelaskan, bahwa puluhan kendaraan yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari 44 unit roda empat dan 12 motor. Semua kendaraan itu berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menerangkan, tim masih melakukan pengawasan dan pendataan terkait aset ACT yang terkait dengan tindak pidana yang sedang diproses Bareskrim Polri.
Menurutnya, aset yang disita tersebut jumlahnya masih sementara dan perkirakan bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik.
Sebelumnya, penyidik menetapkan pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka. Selain itu tiga orang lainya, yakni Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain pembina ACT, dan Novariandi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACT juga menjadi tersangka.
Keempat tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang. (*)