Dana senilai Rp1,7 triliun mengalir ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dan lebih dari setengahnya mengalir ke pihak-pihak pribadi.
Hal itu diungkapkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua PPATK Ivan Yustiavanda menegaskan, pihaknya sudah membekukan 843 rekening ACT, yang angkanya sudah mencapai Rp11 miliar.
“PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi, angkanya masih Rp1 triliunan,” ungkap Ivan dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (5/8/2022).
Aliran dana tersebut, menurut dia dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT. Usaha tersebut menerima dan kemudian kembali ke pengurus.
“Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi,” kata Ivan.
Kepentingan dana tersebut guna pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian asset, dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial, kata Ivan.
Lebih lanjut dikatakannya pihaknya masih menduga ada 176 lembaga filantropi lainnya yang memiliki kegiatan serupa ACT.
Modusnya, penggunaan dana yang dihimpun publik tidak sesuai dengan peruntukan semestinya, dan ada yang lari ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk para pengurus.
PPATK melihat pengelolaan dana tersebut tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kementerian Sosial. (*)